Berita

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH Alamat Jl. Pameran Kel. Darma Tlp/Fax. (0428) 21943 Pekkabata Kab Polewali Mandar

Jumat, 23 Mei 2014

BIDANG KEDARURATAN DAN LOGISTIK

Tugas Pokok dan Fungsi 
Bidang Kedaruratan dan Logistik

  1. Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan dan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi Kedaruratan dan Logistik.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :
  1. Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasikedaruratan dan logistik;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kedaruratan dan logistik.
      3.   Rincian tugas Bidang Kedaruratan dan Logistik :
  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Kedaruratan dan Logistik
  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan dan melaksanakan kebijakan teknis  Kedaruratan dan Logistik
  3. Menyelenggarakan pengkajian bahan dan koordinasi Kedaruratan dan Logistik
  4. Menyelenggarakan pengkajian bahan dan fasilitasi kedaruratan dan logistik meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, pemulihan prasarana dan sarana serta pemenuhan kebutuhan dasar;
  5. Menyelenggarakan pengumpulan dan penyaluran uang serta barang;
  6. Menyelenggarakan pengkajian bahan pertanggungjawaban penggunaan anggaran  kedaruratan dan logistik;
  7. Menyelenggarakan supervisi kedaruratan dan logistik;
  8. Menyelenggarakan pengkajian tanggap darurat secara cepat dan tepat terhadap  lokasi, kerusakan dan sumber daya;
  9. Menyelenggarakan rekomendasi status keadaan darurat bencana;
  10. Menyelenggarakan pengerahan sumber daya manusia dan peralatan;
  11. Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota;
  12. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  13. menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Kedaruratan dan Logistik;\
  14. menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
  15. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi

PELATIHAN TANGGAP DARURAT 
 KEC. TAPANGO
 KAB. POLEWALI MANDAR TA.2012 




































PELATIHAN TANGGAP DARURAT 
 KEC. ANREAPI 
 KAB. POLEWALI MANDAR TA.2012