Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Kedaruratan dan Logistik
- Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan dan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi Kedaruratan dan Logistik.
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasikedaruratan dan logistik;
- Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kedaruratan dan logistik.
3. Rincian tugas Bidang Kedaruratan dan Logistik :
- Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Kedaruratan dan Logistik
- Menyelenggarakan pengkajian bahan dan melaksanakan kebijakan teknis Kedaruratan dan Logistik
- Menyelenggarakan pengkajian bahan dan koordinasi Kedaruratan dan Logistik
- Menyelenggarakan pengkajian bahan dan fasilitasi kedaruratan dan logistik meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, pemulihan prasarana dan sarana serta pemenuhan kebutuhan dasar;
- Menyelenggarakan pengumpulan dan penyaluran uang serta barang;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kedaruratan dan logistik;
- Menyelenggarakan supervisi kedaruratan dan logistik;
- Menyelenggarakan pengkajian tanggap darurat secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya;
- Menyelenggarakan rekomendasi status keadaan darurat bencana;
- Menyelenggarakan pengerahan sumber daya manusia dan peralatan;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Kedaruratan dan Logistik;\
- menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
PELATIHAN TANGGAP DARURAT
KEC. TAPANGO
KAB. POLEWALI MANDAR TA.2012
Tugas Pokok dan Fungsi
Bidang Kedaruratan dan Logistik
Bidang Kedaruratan dan Logistik
- Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkajian bahan dan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasi Kedaruratan dan Logistik.
- Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :
- Penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis, koordinasi dan fasilitasikedaruratan dan logistik;
- Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kedaruratan dan logistik.
3. Rincian tugas Bidang Kedaruratan dan Logistik :
- Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Kedaruratan dan Logistik
- Menyelenggarakan pengkajian bahan dan melaksanakan kebijakan teknis Kedaruratan dan Logistik
- Menyelenggarakan pengkajian bahan dan koordinasi Kedaruratan dan Logistik
- Menyelenggarakan pengkajian bahan dan fasilitasi kedaruratan dan logistik meliputi penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, pemulihan prasarana dan sarana serta pemenuhan kebutuhan dasar;
- Menyelenggarakan pengumpulan dan penyaluran uang serta barang;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kedaruratan dan logistik;
- Menyelenggarakan supervisi kedaruratan dan logistik;
- Menyelenggarakan pengkajian tanggap darurat secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumber daya;
- Menyelenggarakan rekomendasi status keadaan darurat bencana;
- Menyelenggarakan pengerahan sumber daya manusia dan peralatan;
- Menyelenggarakan koordinasi dengan Badan Koordinasi Pemerintahan dan Pembangunan Wilayah dalam pelaksanaan kegiatan di Kabupaten/Kota;
- menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- menyelenggarakan pelaporan dan evaluasi kegiatan Bidang Kedaruratan dan Logistik;\
- menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi
PELATIHAN TANGGAP DARURAT
KEC. TAPANGO
KAB. POLEWALI MANDAR TA.2012